Lombok Timur NTB - Dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang meliputi proses pembinaan integrasi, Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB bekerjasama dengan Bapas Mataram dalam pelaksanaan Litmas (Penelitian Pemasyarakatan) sebagai salah satu syarat yang harus terpenuhi dalam proses pelaksanaan asimilasi dan integrasi meliputi pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Senin (23/5).
Dalam proses LITMAS, Bapas berperan melakukan proses penggalian data warga binaan pemasyarakatan yang meliputi kondisi sosial pribadi dan lingkungan keluarga serta masyarakat. "Kelayakan WBP mendapatkan hak-hak asimilasi dan integrasi tergantung dari hasil penelitian, " ungkap Bapak Badrus, selaku PK Bapas Mataram.
Selain menjadi bahan pertimbangan dalam pengurusan Integrasi maupun Asimilasi, Litmas juga berperan dalam menentukan program perawatan tahanan dan pembinaan narapidana sehingga diharapkan dapat menghasilkan perubahan perilaku yang lebih baik. “Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Litmas ini dapat mempercepat proses usulan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong, ” ungkap Ka Lapas Selong Purniawal.
Pelaksanaan Litmas ini tidak dipungut biaya apapun (gratis) dan menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIB Selong dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lapas Kelas IIB Selong.(Adb)
Baca juga:
Sinergi Tiga Pilar Untuk Membangun NTB
|