Satu Orang WBP Lapas Selong Bebas PB

    Satu Orang WBP Lapas Selong Bebas PB

    Lombok Timur NTB -   Salah satu warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong yang berinisial J (29) tindak pidana narkotika selesai menjalani pidana penjara setelah mendapatkan surat keputusan Pembebasan Bersyarat, (PB) Kamis, 12/05.

    Dikonfirmasi tim humas, Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal membenarkan terkait bebasnya salah satu warga binaan tersebut setelah mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :PAS-643.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pembebasan Bersyarat (PB) dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan  Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta yang bersangkutan selama menjalani pidana berkelakuan baik. 

    Pemberian hak pembebasan bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Selong tidak *Dipungut Biaya/GRATIS* , dan telah sesuai dengan SOP yang berlaku dan semuanya diusulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) "ungkapnya".(Adb)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Kesehatan dan Kebersihan WBP, Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Hardiknas Tahun 2022, Ka. Lapas Selong :...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami