Lombok Timur NTB - Menindaklanjuti kebijaksanaan uji coba kunjungan offline terbatas, Kasatops Patnal Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Muhammad Pauzan selaku agen perubahan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme layanan kunjungan offline, Senin (11/07).
Beberapa syarat yg harus dipenuhi masyarakat ketika ingin melakukan kunjungan offline yaitu membawa sertifikat vaksin ke 3 sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah melakukan vaksin ke 3, sedangkan bagi mereka yang terhalang melakukan vaksin ke 3 karena kondisi yang tidak memungkinkan harus membawa surat keterangan dari dokter terkait hal tersebut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Tentunya pengunjung juga harus menjaga ketat protokol kesehatan yang berlaku sebagai solusi budaya hidup baru ditengah pandemi covid 19 yang masih membayangi kita, " ungkapnya.
Persyaratan kunjungan tersebut bertujuan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang barangkali berasal dari luar agar tidak masuk kedalam lingkungan Warga Binaan.
"Ini merupakan langkah antisipasi saja, tidak ada tujuan lain , ini benar-benar demi kesehatan warga binaan yang berada di Lapas Selung, "pungkasnya.((Adb)